Pengertian Churning Dalam Asuransi – Asuransi Merupakan suatu bentuk pengendalian terhadapat kemungkinan terjadinya risiko. Atau dalam beberapa istilah lain juga menyatakan bahwa asuransi merupakan bentuk perjanjian antaran penanggung dan tertanggung. Dimana kedua belah pihak tersebut mengikatan diri kepada tertanggung.
Namun tahukah dalam Dunia asuransi juga terdapat istilah yang berbahaya?. Istilah tersebut dikenal dengan Twisting dan Churning. Masing-masing istilah tersebut memiliki artian yang sama, namun Churning sering terjadi dalam perusahaan penyedia Layanan Asuransi.
Baiklah, pada artikel ini Pintar Peluang akan membagikan sedikit pengertian dari Churning dalam Asuransi adalah. Dan apa saja dampak dari terjadinya Churning dalam asuransi.
Sekilas Tentang Asuransi
Asuransi yang kita kenal saat ini merupakan bentuk dari Peristiwa Great Fire di London pada tahun 1666. Dari peristiwa tersebut memicu perusahaan asuransi untuk melakukan perlindungan aset dari korban kebakaran tersebut.
Dari peristiwa tersebut, kemudian membuat Asuransi bekembang. Jika saat itu Asuransi hanya bentuk perlindungan terhadapt aset korban kebakaran saja. Saat ini layanan Asuransi bekembang untuk memberikan layanan dan perlindungan Seperti Asuransi Kematian, Kesehatan Jiwa, jaminan Sosial dan masih banyak lagi bentuk asuransi yang memiliki tujuan bentuk perlindungan.
Sedangkan untuk di Indonesia sendiri, data di tahun 2015 memiliki 137 perusahaan Asuransi. Dimana memiliki premi mencapai Rp 295,56 triliun. Dimana premi tersebut terus mengalami peningkatan,
Pengertian Churning Dalam Asuransi
Secara Luas Churning memiliki pengertian bentuk manipulasi pemegang polis yang di lakukan oleh agen untuk mengganti Polis yang lama dengan Polis yang baru. Tujuan dari hal ini untuk mendapatkan komisi yang besar, Hal ini terpicu karena setiap agen akan mendapatkan Komisi dari setiap Polis yang berhasil dia daftarkan.
Bentuk dari Churning ini termasuk Fraud dalam dunia asuransi. Dan biasanya kejadian Churning ini sering terjadi dalam perusahaan asuransi.
Bentuk kecurangan dalam Dunia Asuransi bisa saja di lakukan Oknum pada saat pendapftaran sampai pengajuan Claim. Kecurangan ini merupakan bentuk penggelapan dana Premi yang akan di bayarkan terhadap pemegang Polis.
Baca Juga : Apa Itu Asuransi Kerugian, Berikut Manfaat, Arti dan Jenisnya
Dampak Terjadi Churning
lalu bagaimana dampak yang akan terjadi jika terjadinya Churning tersebut?. Dalam beberapa kasus akibat dari Churning tersebut membuat polis yang ada menjadi tidak bernilai.
Jika hal tersebut terjadi,maka kebanyakan kasus membuat pemilik Polis tersebut bisa saja tidak mendapatkan dana tambahan. Bahkan di beberapa kasus yang di temui Polis bisa saja hilang dan pemilik Polis tidak memiliki dana sedikitpun.
Dampak dari terjadinya Churning sendiri tidak hanya merugikan nasabah saja,namun juga memberika dampak terhadap perusahaan yang memberi layanan Asuransi tersebut.
Dampak ini akan merusak nama baik perusahaan, kemudian akan berdampak lebih luas dengan berkurangnya Nasabah Asuransi dari perusahaan. Karena Perusahaan tersebut di cap melakukan fraud, sehingga membuat Nasabah baru enggan untuk menjadi nasabah dari perusahaan Asuransi yang telah melakukan Fraud atau kecurangan tersebut.
Penutup
Itulah pengertian Churning Dalam Asuransi. Dalam bentuk tersebut Asuransi memiliki peranan yang sangat penting. Baik itu untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia maupun untuk bentuk perlindungan aset.
Demikian pengertian singkat dari Fraud dalam Dunia Asuransi ini, Dengan ini bertujuan untuk memberi sedikit pengetahuan tentang kecurangan atau Fraud dalam Asuransi. Bentuk ini bertujuan untuk pengingat untuk lebih hati-hati untuk hal ini.
Terimakasih sudah berkenan berkunjung dan membaca di Pintar Peluang