Apa Itu Asuransi Kerugian, Berikut Manfaat, Arti dan Jenisnya

Photo of author

Pintar Peluang

Asuransi Kerugian – Seiring dengan berkembangnya Layanan seperti Asuransi. Saat ini sudah jauh berkembang hingga memunculkan banyak jenis Asuransi. Seperti asuransi Hp hingga Asuransi Kerugian.

Meskipun Asuransi jenis ini sudah lama ada di Indonesia. Namun masih belum begitu banyak masyarakat yang meliriknya. Padahal Asuransi ini memiliki prosfek yang baik untuk jangka panjang.

Asuransi Kerugian umumnya adalah sebuah layanan yang mengutamakan Perlindungan Finansial kepada Barang yang di akibatkan oleh kejadian berbahaya.

Nah jika anda baru mendengar tentang Asuransi jenis ini, anda bisa coba simak pengertiannya berikut.

Berikut Pintar Peluang akan menjelaskan apa itu Asuransi Kerugian, Apa saja manfaat dan Jenis dalam kategori Asuransi tersebut. Berikut ulasannya.

Pengertian Asuransi Kerugian

Seperti sedkit penjelasan di atas tadi. Asuransi jenis ini adalah bentuk perlindungan terhadap barang yang anda asuransikan. Lalu apa sih pengertian sebenarnya?

Asuransi Kerugian adalah Asuransi yang memberikan perlindungan Finansial terhadap Objek yang di akibatkan oleh kejadian berbahaya. Seperti kebakan dan kejadian lain yang menyebabkan kerugian Fisik.

Bentuk asuransi jenis ini umumnya adalah baarang-barang fisik atau harta benda. Objek yang di asuransikan  bisa dalam bentuk Rumah pribadi, Perusahaan, Proyek bangunan hingga barang pribadi lainnya.

Jika Objek yang di asuransikan terjadi kerugian seperti kebakaran, maka pihak Layanan akan menanggungnya. Namun dengan catatan anda harus membayar premi yang sudah di tetapkan dengan pihak penyedia asuransi.

Baca Juga : Kenali 5 Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Jenis Asuransi Kerugian

"Jenis
Jenis Asuransi Kerugian

Seacara umum Asuransi ini memiliki tiga jenis utama yang. Masing masing jenis ini memiliki layanan dan manfaatnya sendiri. Beriktu adalah ketiga jenis tersebut.

Asuransi Kebakaran

Asuransi Kebakaran yang ada dalam cabang asuransi ini akan memberikan layanan perlindungan yang di sebabkan karena kebakaran. Objek yang bisa diasuransikan sendiri bisa berupa harta  maupun bangunan.

Layanan pada jenis asuransi kebakaran akan memberikan proteksi kepada aset yang diasuransikan. Bentuk perlindungannya pun tidak semata karena kebaran saja.

Tetapi bisa juga di sebabkan karena ledakan, pesawat jatuh dan tersambar petir. Jadi perlindunga ini bisa di dapatkan tidak hanya dari kasus kebakaran semata saja.

Asuransi Pengangkutan Barang

Jenis kedua adalah asuransi pengangkutan barang. Jenis asuransi ini akan memberikan perlindungan jika terjadi kerusakan atau kehilangan saat pengangkutan barang.

secara umum asuransi jenis ini akan menjamin perlindungan kepada alat angku dan isi yang di gunakan untuk pengangkutan. Misalkan pada kapal tenggelam, maka anda berhak mendapatkan asuransi atas hilangnya kapal beserta barang yang di angkutnya.

Baca Juga : 3+ Cara Menjadi Agen Asuransi Prudential Beserta Syaratnya

Asuransi Aneka

Asuransi Aneka adalah bentuk perlindungan yang di berikan selain dari jenis Asuransi kebakaran dan pengangkutan barang.

Dalam asuransi Aneka sendiri memiliki banyak macam asuransi di dalamnya. Berikut adalah macam-macam jenis asuransi yang masuk ke dalam asuransi aneka.

  1. Asuransi properti all risk
  2. Gempa bumi
  3. Asuransi profesi
  4. Tanggung gugat
  5. Asuransi mesin dan peralatan
  6. Asuransi konstruksi
  7. Pemasangan mesin
  8. Asuransi peralatan elektronik
  9. Asuransi Pencurian
  10. Perjalanan
  11. Kecelakaan
  12. Asuransi Kendaraan bermotor

Perlindungan yang di Tanggung Asuransi Kerugian

Sesuai dengan bentuk layanan yang di berikan dari Jenis Asuransi ini. Secara umum menurut OJK, bentuk perlindungan yang akan di terima dari Jenis Asuransi ini adalah sebagai berikut.

  1. Menjamin pemenuhan kewajiban jika tertanggung tidak bisa memenuhi kewajibannya
  2. Kerugian objek tertanggung
  3. Kerusakan objek tertanggung
  4. Kehilangan keuntungan yang diharapkan
  5. Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga( Sumber : Lifepal)

Baca Juga : Pengertian Churning Dalam Asuransi

Perusahaan Asuransi yang Menanggung Risiko Kerugian 

Jika anda ingin mendapatkan asuransi Kerugian ini, anda bisa ke beberapa perusahaan asuransi berikut ini.

  1. Perusahaan Asuransi BCA
  2. Asuransi Sinar Mas
  3. Perusahaan Asuransi MSIG
  4. Asuransi BNI

Contoh di atas adalah daftar dari beberapa Perusahaan Asuransi yang bisa menanggung RIsiko Kerugian.

Penutup

Asuransi Kerugian ini sangat cocok untuk anda yang ingin mendapatkan perlindungan terhadap barang atau aset yang anda bangun. Bentuk Proteksi yang mengutamakan penanggungan Kerugian ini cukup tepat untuk anda yang ingin menghindari kerugian.

Selain itu, anda dapat memberikan bentuk perlindungan yang mutlak kepada properti atau barang yang anda cintai.

Terimakasih sudah berkenan berkunjung dan membaca di Pintar Peluang

Cara Ajukan Pengembalian Dana di Shopee Terbaru

Yuk Kenali Apa itu Asuransi Kebakaran Serta Manfaat dan Jenisnya

Leave a Comment